INDONESIA, menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2000, memiliki populasi perempuan 51 persen. Dari 177 anggota MPR, perempuan berjumlah 18 orang, yang berarti mencapai hanya 9,2 persen. Hampir serupa, perempuan di DPR berjumlah 45 dari 455 orang, yang berarti mencapai 9 persen. Tingkat partisipasi perempuan Indonesia di lembaga perwakilan rakyat ini sehingga lebih rendah dibandingkan rata-rata negara Asia Tengara lainnya, yaitu 12,7 persen.
BERBAGAI upaya telah dilakukan pemerintah dan organisasi masyarakat untuk mendorong partisipasi dan keterwakilan perempuan, salah satunya melalui regulasi kuota yang semakin diterima luas. Di Indonesia, regulasi kuota bagi calon anggota legislatif (caleg) perempuan diyakini sangat signifikan untuk menjamin terartikulasikannya kebutuhan perempuan ataupun sebagai dasar legitimasi negara demokratis.
PASAL 65 Ayat 1 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu mengatur kuota sekurang-kurangnya 30 persen bagi perempuan. Isu yang kemudian mencuat adalah sampai sejauh mana efektivitas regulasi kuota tersebut? Apakah regulasi kuota seperti yang dijalankan di Indonesia sudah cukup menjamin keterwakilan perempuan?Apakah regulasi kuota mampu meningkatkan akses perempuan dalam parlemen? Selanjutnya, apakah keterwakilan perempuan tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang menguntungkan perempuan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar