Selasa, 24 Februari 2009

Kuota 30% Caleg Perempuan

FAKTA menunjukkan, perempuan di hampir seluruh belahan dunia tidak terwakili secara proporsional dalam politik. Perempuan menduduki hanya 14,3 persen dari keseluruhan anggota parlemen. Negara-negara Skandinavia (Swedia, Norwegia, dan Denmark) memiliki tingkat keterwakilan perempuan paling tinggi, yaitu mencapai 40 persen, sedangkan jumlah terendah diduduki oleh negara-negara Arab, sekitar 4,6 persen (International Idea, 2002).

INDONESIA, menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2000, memiliki populasi perempuan 51 persen. Dari 177 anggota MPR, perempuan berjumlah 18 orang, yang berarti mencapai hanya 9,2 persen. Hampir serupa, perempuan di DPR berjumlah 45 dari 455 orang, yang berarti mencapai 9 persen. Tingkat partisipasi perempuan Indonesia di lembaga perwakilan rakyat ini sehingga lebih rendah dibandingkan rata-rata negara Asia Tengara lainnya, yaitu 12,7 persen.

BERBAGAI upaya telah dilakukan pemerintah dan organisasi masyarakat untuk mendorong partisipasi dan keterwakilan perempuan, salah satunya melalui regulasi kuota yang semakin diterima luas. Di Indonesia, regulasi kuota bagi calon anggota legislatif (caleg) perempuan diyakini sangat signifikan untuk menjamin terartikulasikannya kebutuhan perempuan ataupun sebagai dasar legitimasi negara demokratis.

PASAL 65 Ayat 1 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu mengatur kuota sekurang-kurangnya 30 persen bagi perempuan. Isu yang kemudian mencuat adalah sampai sejauh mana efektivitas regulasi kuota tersebut? Apakah regulasi kuota seperti yang dijalankan di Indonesia sudah cukup menjamin keterwakilan perempuan?Apakah regulasi kuota mampu meningkatkan akses perempuan dalam parlemen? Selanjutnya, apakah keterwakilan perempuan tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang menguntungkan perempuan?

KAUM perempuan harus memaksimalkan peluang mengekspresikan diri di panggung politik setelah undang-undang menetapkan kuota 30 persen. Jika peluang tersebut tidak dimanfaatkan, sangat sulit bagi kaum perempuan di Indonesia untuk tampil sebagai pemimpin ke depan. Selama ini, perempuan selalu dibayangkan kurang berkualitas dalam berpolitik dibandingkan dengan kaum pria. Jika saja kaum perempuan terbaik di masyarakat saat ini ingin bergabung dengan partai politik dan mau menjadi calon anggota legislatif, maka pandangan tersebut akan segera berubah. Mudah-mudahan dalam penyusunan daftar caleg 2009, partai politik memiliki komitemen yang sama untuk menjalankan undang-undang dalam hal kuota bagi perempuan. Jangan sampai asal memenuhi kuota daftar caleg saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar